TRIBUNJUALBELI.COM - Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen legalitas dalam properti.
Kedua dokumen ini memiliki fungsi yang krusial dalam transaksi jual beli properti.
Setelah melakukan jual beli properti kamu akan mendapatkan AJB, untuk legalitas kepemilikan kamu perlu mengubah AJB menjadi SHM.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan AJB
AJB merupakan dokumen autentik yang menyatakan telah terjadinya peralihan hak kepemilikan atas rumah dan/atau tanah melalui jual beli.
AJB dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak tergolong sebagai bukti kepemilikan properti.
Bukti autentik mengenai hak kepemilikan properti adalah sertifikat, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga: Mudah dan Gratis, Begini Alur Ubah Sertifikat HGB ke SHM
AJB adalah bukti dari peristiwa perdata berupa jual-beli terhadap tanah atau rumah.
Sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan terhadap tanah atau rumah tersebut.
Maka itu, untuk melegitimasi kepemilikan atas properti yang baru dibeli, pihak pembeli harus mengubah AJB ke SHM.
Syarat Mengubah AJB ke SHM
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Cara Mengubah AJB ke SHM
1. Langkah pertama adalah dengan meminta surat rekomendasi dari kelurahan setempat terkait tanah bersangkutan. Surat pengantar tersebut menyatakan bahwa tanah belum pernah mengalami proses sertifikasi dan menjelaskan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
2. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
3. Petugas BPN nantinya melakukan survei lokasi dan pengukuran ulang objek tanah.
4. Penerbitan gambar situasi atau surat ukur oleh BPN yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
5. Melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur.
6. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan.
7. Proses pertimbangan oleh panitia, dalam hal ini adalah pejabat yang berwenang.
8. Pengumuman di Kantor BPN dan kelurahan setempat selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, hal ini untuk mengantisipasi bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa. Setelah 2-3 bulan pengumuman tidak ada yang mempermasalahkan, maka baru dilakukan pengesahan pengumuman.
9. Penerbitan sertifikat tanah.
Biaya Mengubah AJB ke SHM
Biaya ubah AJB ke SHM pada umumnya dibagi menjadi beberapa tahapan.
Seperti untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya sebagai berikut.
- Biaya pengukuran : Rp124.000
- Biaya Panitia : Rp354.000
- Biaya Pendaftaran : Rp50.000
Total Biaya : Rp528.000
Nah itu dia, merupakan informasi terkait syarat, cara, dan biaya untuk mengubah AJB ke SHM. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)