0

Jangan Sampai Keliru, Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan AJB

Penulis: Lilyana Siradj
Jangan Sampai Keliru, Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan AJB

TRIBUNJUALBELI.COM - Kepemilikan tanah di Indonesia disertai dengan beberapa dokumen penting.

Dokumen atau sertifikat ini harus dilengkapi agar bisa terdaftar pada kantor pertanahan resmi.

Beberapa yang kerap keliru atau salah tafsir adalah soal 2 dokumen saat menjalani jual-beli properti yakni Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah.

Cek harga Tanah SHM 820m2 di Cibinong Harga Nego Legalitas SHM - Bogor

Pasalnya, baik AJB maupun sertifikat akan didapati ketika menjalani proses tersebut hingga pendaftaran hak ke kantor pertanahan (kantah).

Padahal, keduanya adalah dokumen yang sangatlah berbeda, baik dari segi bentuk maupun kekuatan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah.

Untuk AJB, setidaknya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 95 ayat 1 disebutkan, AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah untuk Pastikan Keasliannya

Artinya, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah maupun balik nama sertifikat tanah ke kantah.

Tujuannya, agar status kepemilikan hak atas tanahnya berkekuatan hukum tetap dan kuat.

Isi dari AJB memuat tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, luas ukuran dan batas bidang tanah, serta nominal transaksi.


Kemudian, tertera pula pernyataan penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi.

Penjual juga telah memastikan, obyek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan bebas dari beban-beban lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, sudah terlihat jelas antara AJB dengan sertifikat tanah merupakan dua dokumen yang berbeda.

Cek harga Tanah Zona Niaga Sumber LT1230 LD50 Harga Nego - Solo

Hal itu pun diperjelas dengan definisi dari sertifikat tanah.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 1 ayat 20.

Lalu, dalam Pasal 4 ayat 1 diterangkan, sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan.

Baca Juga: Segini Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Resmi di Kantor Pertanahan

Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Hal senada juga tertulis dalam Pasal 32 ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Ini sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada pada surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.


Umumnya, jenis sertifikat yang berkaitan dengan AJB adalah hak milik.

Karena, dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau kantah harus melampirkan AJB.

Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan antara AJB dengan sertifikat dibuat oleh pihak yang berbeda.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Sengketa, Begini Cara Ubah Girik Jadi Sertifikat Tanah yang Sah

AJB dibuat dan ditandangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor BPN atau Kantah.

Selain itu, posisi AJB sendiri sebatas dokumen kesepakatan dan selesainya proses peralihan tanah atau rumah karena jual-beli.

Namun, status kepemilikan hak atas tanah pembeli belum berkekuatan hukum tetap.

Karena, sertifikat tanah belum dilakukan perubahan kepemilikan.

Oleh sebab itu, pembeli melalui PPAT perlu melakukan pendaftaran tanah ke kantor BPN atau kantah agar diterbitkan sertifikat tanah.