TRIBUNJUALBELI.COM - Sudah waktunya perpanjang STNK kendaraan motor?
Membayar perpanjangan STNK kendaraan motor memang menjadi kewajiban kamu sebagai Warga Negara Indonesia.
Nah, sebelum kamu datang ke kantor samsat, ada baiknya kamu sudah tahu berapa biaya yang harus disiapkan.
Dilansir dari Nakita.id, berikut biaya perpanjang STNK lima tahunan untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Ada Beberapa Persyaratan, Cek Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya pajak STNK tahunan berbeda-beda setiap kendaraan.
Ini karena pajak ini bergantung pada jenis kendaraan, tahun keluar dan lain-lain.
Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, biayanya bisa mencapai Rp250.000-Rp350.000.
Selain itu, pajak 5 tahunan juga harus dilengkapi dengan pengecekan fisik kendaraan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Biaya Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Cara untuk Mengurusnya"