TRIBUNJUALBELI.COM - Motor atau mobil yang kamu miliki sudah saatnya membayar pajak 5 tahunan?
Sebelum datang ke kantor Samsat kamu perlu tahu biaya dan caranya loh.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dari rumah.
Dilansir dari Nakita.id, yuk simak biaya dan cara memperpanjang pajak 5 tahunan beserta persyaratannya.
Cek Harga: Motor Honda Vario 150 Bekas Tahun 2018 Siap Pakai Surat Lengkap Harga Terjangkau - Lamongan
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.
Cek Harga: Mobil Toyota G Bekas Tahun 2017 Manual Siap Pakai Pajak Panjang - Sidoarjo
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan
Cek Harga: Motor Honda Vario 125 Bekas Tahun 2017 Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Baru - Lamongan
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili kamu. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif, kemudian lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Ketahui Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Lengkap dengan Persyaratan dan Caranya"