0

STNK Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurus dan Besaran Biaya Resminya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
STNK Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurus dan Besaran Biaya Resminya

TRIBUNJUALBELI.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang ataupun rusak pasti merepotkan kamu sebagai pengguna kendaraan pribadi.

STNK sendiri merupakan sebuah dokumen yang wajib di bawa oleh para pengguna motor.

Jika hilang atau rusak, kamu bisa mengurusnya di Samsat dengan regulasi yang cukup sederhana dengan persyaratan yang mudah.

Baca Juga: BPKB Rusak Dimakan Rayap atau STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Kebanyakan masyarakat berpikiran, mengurus STNK yang hilang atau rusak adalah hal yang susah atau ribet.

Sehingga kebanyakan orang lebih memilih mengurusya dengan menggunakan calo.

Perlu kamu ketahui, bahwa mengurusnya merupakan hal yang tidak rumit dan sederhana asalkan jangan panik jika surat kendaraan kamu hilang.

Cek Harga Biro Jasa Perpanjangan STNK Kendaran - Jakarta Selatan

Berikut ini, merupakan langkah mengurus STNK yang hilang atau rusak lengkap dengan biayanya.

Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:

1. Formulir permohonan

2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Beli Disini Dompet STNK kulit asli Motor Mobil Gantungan Kunci Keyless

5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing

6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui

Sesudah persyaratan telah lengkap, pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Cek Harga Kerajinan Dompet STNK Kulit Gratis Ukir Nama - Yogyakarta

Berikut tata cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi:

1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat

2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi

3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran

4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan

5. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan serta surat keterangan hilang dari Samsat

6. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan terlebih dahulu

7. Bayar biaya pembuatan STNK baru

8. Tunggu dan ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika sudah selesai

Beli Disini Dompet STNK Motor Mobil Kartu SIM eToll Model Amplop BSVR

Biaya Mengurus STNK yang Hilang dan Rusak

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.

Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.

Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.

Cek Harga Motor Yamaha Mio Tahun 2011 Bekas STNK Lengkap - Jakarta Timur

Nah itu dia merupakan besaran biaya pembuatan STNK yang hilang di Samsat lengkap dengan syarat dan caranya. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)