TRIBUNJUALBELI.COM - Seorang pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki beberapa dokumen penting ini.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia.
Dan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat kendaraan boleh berkendara di jalan raya.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, BPKB sangat penting sebab setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi.
"Setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi. Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan," katanya kepada KOMPAS.com, di Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA: SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini
BACA JUGA: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya
Arif mengatakan, fungsi BPKB ialah, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sedangkan STNK merupakan legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.
"Apabila kedua dokumen tersebut hilang atau rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu," katanya kepada KOMPAS.com, Selasa (28/1/2020).
Berikut syarat dan ketentuan membuat BPKB atau STNK yang rusak atau hilang:
Untuk STNK
STNK yang rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
BACA JUGA: Blokir STNK Bagi Telat Pajak 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Aturannya
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Untuk BPKB
BACA JUGA: Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya
BPKB yang rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB yang hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
(Kompas.com/Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Lengkap Urus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!