TRIBUNJUALBELI.COM – Ingin mengecek BI checking sebelum mengajukan kredit atau pinjaman?
Kini tak perlu datang ke kantor OJK, mengecek BI checking bisa dilakukan secara online dan lebih mudah.
Yuk, simak cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dengan lebih praktis.
Baca juga BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Pinjaman Dana hingga 25 Juta, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) dibutuhkan untuk pengguna yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman.
Melakukan pengecekan BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan melalui website dari OJK yaitu idebku.ojk.go.id.
Dengan layanan di website idebku.ojk.go.id, pengguna tak perlu repot datang ke kantor OJK terdekat.
Nah berikut ini cara cek BI Checking secara online via idebku.ojk.go.id, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga Jangan Terbuai, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak dan Merugikan Masyarakat
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
1. Menyiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan sudah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut.
Dokumen bagi debitur perorangan
- KTP asli untuk WNI
- Paspor asli untuk WNA
- Jika debitur meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Cek disini Pinjaman Dana Tunai Multiguna Di BPR Citra Darma Wangsa - Jambi
Beli disini Buku Agenda Catatan Keuangan Harian Tabungan Target Bulanan
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
- Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id/.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
Cek disini Melayani Pinjaman Dengan Jaminan BPKB Motor/Mobil - Lebak
- Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan, klik opsi “Selanjutnya”.
- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
- Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Beli disini Buku Agenda Catatan Keuangan Daily Activity Loose Leaf Pembukuan Akuntansi Daily Plannner
Jika ingin pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.
Terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.
Skor BI Checking
1. Kredit lancar
Skor BI checking diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Jadi, debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Cek disini Jasa Pinjaman Dana dengan Gadai BPKB Jual Beli Mobil Bekas atau Baru - Jambi
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.
Misalnya, debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Nantinya skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur atau tidak.
Bagi debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Itulah cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK beserta kategori skor BI Checking untuk pengajuan kredit atau pinjaman. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)