TRIBUNJUALBELI.COM – Transaksi sewa menyewa tanah tentu memerlukan surat perjanjian sewa tanah.
Kalau surat perjanjian sewa tanah ada, maka hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah akan terjamin dan terikat oleh kekuatan hukum.
Lantas, seperti apa syarat surat perjanjian sewa tanah yang dianggap sah oleh hukum?
Baca juga Ini Cara Hindari Penipuan Jual-Beli Tanah, Jangan Sampai Tertipu
Surat perjanjian menjadi bukti sah dari transaksi pelaksanaan sewa tanah, jadi meminimalisir risiko hukum atau kecurangan.
Sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa tanah.
Melansir dari aesia.kemenkeu.go.id, berikut ini syarat sah untuk surat perjanjian tanah.
Baca juga Ingin Beli Tanah dengan Harga Wajar? Ikuti Tipsnya Berikut
1. Syarat Sah Surat Perjanjian Tanah
Ditulis di atas kertas dengan tanda tangan nama terang di atas meterai
- Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan
- Kedua belah pihak sehat secara mental
- Isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian
- Poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan
- Isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku
Dalam surat perjanjian, harus ada juga beberapa poin untuk dianggap sah.
2. Poin dalam surat perjanjian sewa tanah
- Informasi surat lengkap
Untuk informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan harus dicantumkan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa.
Penulisan informasi tanah juga harus ditulis secara lengkap dan sedetail mungkin.
Jadi, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah.
- Uang muka dan cara pembayaran
Poin selanjutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa.
Seperti penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran secara bertahap atau termin.
Beli disini Document Keeper Clear Holder Map File Dokumen Folder Aman dan Anti Air
Karena besar pembayaran bertahap atau termin dan jangka waktu sewa juga harus dicantumkan secara lengkap.
- Penyataan pembebanan biaya dan pasal-pasal mengikat
Di dalam surat pernyataan sewa tanah, akan ada serangkaian pasal-pasal yang penting untuk dicantumkan.
Misalnya, tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung, serta biaya terkait properti lainnya.
Adapun Tujuan perjanjian sewa menyewa adalah memberi hak pemakaian, bukan memberi hak milik suatu benda.
Maka dari itu, harga sewa dalam perjanjian ini tidak selalu berupa uang, tetapi ada juga yang berbentuk barang atau jasa.
Meski sewa menyewa adalah perjanjian konsesual, tapi undang-undang membagi jenis perjanjian ini menjadi sewa tertulis dan lisan.
Intinya, perjanjian sewa tertulis sifatnya lebih formal, sedangkan perjanjian sewa lisan tidak terlalu formal.
Namun lebih baik, ada surat perjanjian sewa tanah yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sehingga antara penyewa dan yang menyewakan tanah tidak terdapat kerugian yang nantinya muncul di kemudian hari.
Itulah beberapa syarat yang harus ada dalam surat perjanjian sewa tanah dan dianggap sah oleh hukum. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)