TRIBUNJUALBELI.COM – Sertifikat Halal kini bisa didapatkan secara gratis sepanjang tahun 2023.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) ini.
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis, simak syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis 2023.
Baca juga Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Tersedia kuota sekitar satu juta pengajuan untuk sertifikasi halal gratis di tahun 2023 ini.
Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Supaya bisa memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
Ada juga berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba-serbinya, tinggal akses akun YouTube @HalalIndonesia.
Baca juga Update Jadwal Pencairan Bansos di Bulan Juni 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Bagi kamu yang memiliki usaha dan mendaftarkan sertifikasi halal untuk produkmu, berikut ini syarat dan cara daftarnya yang dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
Cek disini Nasi Briyani Instan, Makanan Cepat Saji yang Tetap Sehat - Malang
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Beli disini All Varian Topokki Rabokki Baso Aci Seblak Cingrea Extra Topping Halal Korean Series
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
Cek disini Beras Kabsah Yang Bagus Terdekat Sertifikat PIRT dan Halal MUI - Subang
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
2. Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Inilah alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:
- Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
Beli disini Eatsambel Kemasan Icip Icip Semua Varian Rasa Best Seller Harga Termurah
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal
- Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi
- Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
- Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Cek disini Agen Nasi Briyani Arab Saudi Bersertifikat PIRT dan Halal MUI - Mojokerto
- BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Untuk tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare bisa dilihat disini.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)