TRIBUNJUALBELI.COM - Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah getol memerangi smartphone termasuk iPhone yang didistribusikan secara illegal atau dbiasa dikenal dengan Black Market.
Salah satu cara untuk mengatasinya yaitu dengan pendaftaran IMEI di database pemerintah,
Kamu juga bisa mengecek apakah iPhonemu terdaftar atau tidak di database pemerintah, yuk simak pembahasan berikut ini.
Cek Harga HP Apple iPhone 11 256GB Ex Inter Fullset FaceID On, Truetone On - Jogja
Adanya pendistribusian smartphone secara illegal ini sangat merepotkan pemerintah.
Salah satu pengendalian iPhone Black Market atau BM tersebut dilakukan dengan mekanisme registrasi atau pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di database pemerintah.
Untuk diketahui, IMEI sendiri adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka.
IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
IMEI iPhone yang telah teregistrasi bakal dicatat di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).
Seandainya IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah, terdapat konsekuensi berupa iPhone terindikasi sebagai perangkat BM dan akses jaringan selulernya bakal diblokir.
Alhasil, sinyal iPhone bisa muncul tulisan “tidak ada layanan” atau “no service”.
Saat tidak ada layanan karena diblokir, iPhone tak bakal bisa dipakai untuk mengakses internet, telepon, atau SMS dengan jaringan seluler.
Dengan adanya konsekuensi tersebut, pengguna penting untuk memeriksa terlebih dahulu status registrasi IMEI iPhone.
Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?
Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Beli Disini UG Kotak Sepatu Transparan Tebal Serbaguna Shoes Box
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.
Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.
Cara cek IMEI iPhone di database pemerintah
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone.
Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:
- Buka menu pengaturan iPhone
- Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”
- Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI.
Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone, sebagaimana contoh pada gambar di bawah ini.
Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.
Cek Harga HP iPhone XR 64 GB Bekas Siap Pakai Fungsi Normal Harga Nego - Yogyakarta
1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”
- Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.
2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”
- Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.
- Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah?
Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.
Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir).
Beli Disini Sikat Cuci Piring Almunium Sabut Serabut Kawat
Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.
Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya.
Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.
Nah itu dia cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)