0

Mulai 6 Mei 2021, Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah Dihapus

Penulis: Andra Kusuma
Mulai 6 Mei 2021, Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah Dihapus

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (6/5/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, tidak hanya motor atau mobil saja.

BACA JUGA : Begini Cara Menghidupkan Kembali STNK yang Mati Pajak Bertahun-tahun

BACA JUGA : Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu ada di STNK dan notice pajak, tertera jatuh tempo," lanjut Johan.

Menurutnya, untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak ini bisa langsung mengunjungi ke kantor Samsat terdekat.

Untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi

Johan mengungkapkan, diberlakukannya kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi corona.



"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Kendati Pemprov Jateng memberlakukan keringanan untuk pembebasan denda keterlambatan pajak, namun kebijakan tersebut, imbuhnya tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun kebijakan soal penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Bukan penggratiskan pajak kendaraan

Mengutip Kompas.com (30/3/2021), Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menyampaikan, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Herlina menjelaskan, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Namun, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan telah dihapus.

Sehingga wajib pajak hanya cukup melunasi besaran pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.