0

Panduan Lengkap Membuat Paspor, Ini Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Lilyana Siradj
Panduan Lengkap Membuat Paspor, Ini Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

TRIBUNJUALBELI.COM - Pelayanan pembuatan paspor kembali dibuka setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya sudah cukup lama membuka kembali pelayanan pembuatan paspor ini terhitung sejak 15 Juni 2020.

Warga negara Indonesia bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau bahkan perubahan data.

Untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online.

BACA JUGA: 3 Cara Pasang Listrik Baru PLN, Bisa Prabayar atau Pascabayar

BACA JUGA: E-KTP Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).  

Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.

Panduan Lengkap Membuat Paspor, Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan |Kompas.com

Untuk membuat paspor, Anda bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda cari dan unduh di Playstore dan Appstore. 

Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.

Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.


Kode booking  inilah yang harus Anda bawa ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.

Di kantor imigrasi, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, Anda akan mendapat nomor antrean untuk melakukan sesi foto, pengambilan sidik jari juga wawancara.

Lantas apa saja dokumen dan biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor? Berikut adalah perinciannya :

BACA JUGA: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya

Dokumen membuat paspor  

1. E-KTP.

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopinya)

3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopinya).

4. Khusus untuk warna negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus membawa surat pewarganegaraan Indonesia.

5. Bagi yang berganti nama, membawa surat penetapan ganti nama.
Materai.

Khusus untuk perpanjangan paspor, Anda hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama.

Biaya membuat paspor

Setelah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi selesai, Anda akan diberi nota berisi biaya yang harus dibayar beserta ID biling.


Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer antar bank, PT Pos Indonesia, juga melalui e-commerce. 

Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi.

Adapun biaya pembuatan paspor baru sesuai yang dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut :

1. Paspor biasa (non elektronik) 48 halaman : Rp 350.000.

2. Paspor elektronik (e-paspor) : Rp 650.000.   

3. Layanan percepatan paspor (jadi di hari yang sama) : Rp. 1.000.000 (belum termasuk biaya pembuatan paspor.

Khusus untuk layanan percepatan paspor, belum semua Kantor Imigrasi menyediakannya. 

Sedangkan rata-rata lama pembuatan paspor, adalah empat hari kerja terhitung setelah tagihan biaya dilunasi.

(Kompas.com/Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor