0

Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Begini Syarat dan Caranya

Penulis: Andra Kusuma
Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Begini Syarat dan Caranya

TRIBUNJUALBELI.COM - Melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui pasar mobil bekas atau individu harus segera melakukan proses balik nama.

Hal ini untuk memudahkan jika nantinya akan melaksanakan pembayaran pajak.

Sebab, salah satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Namun tak sedikit masyarakat yang masih menunda proses balik nama kendaraan karena menganggap bahwa prosesnya akan memakan waktu lama dan ribet.

Apalagi, bila pemilik tak punya cukup waktu.

Menjawab keresahan ini, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, sebenarnya proses balik nama bisa diwakilkan. Hanya saja, ada beberapa syarat tambahan.

BACA JUGA : Ternyata, Untuk Identitas Pajak Kendaraan Selain Pakai KTP juga Bisa Menggunakan SIM

BACA JUGA : Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

“Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan oleh orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia menambahkan, bila STNK sudah diblokir oleh pemilik awal dan Anda tidak segera membukanya dan melakukan balik nama bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

“Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama. Tetapi, jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, maka akan dikenakan denda,” ucap Herlina.

Berikut syarat balik nama kendaraan bila diwakilkan;

- STNK asli dan fotokopi



- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian motor bermaterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

- Surat kuasa bermeterai

- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Simak Syarat dan Mekanismenya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana