0

Tilang Elektronik : Tidak Ada Sidang, Nominal Denda Maksimal dan Kelebihan Pasti Dikembalikan

Penulis: Andra Kusuma
Tilang Elektronik : Tidak Ada Sidang, Nominal Denda Maksimal dan Kelebihan Pasti Dikembalikan

TRIBUNJUALBELI.COM - Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016.

Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

BACA JUGA : Jika Tak Sesuai, Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi

BACA JUGA : Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.

Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.

Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.



Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.

Menurut Fahri, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.

“Setelah keluar putusan pengadilan, jika dendanya hanya Rp 150.000, maka Rp 100.000 sisanya bisa diambil,” ucap Fahri.

Kota Lain

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah.

BACA JUGA : Dukung Program Kapolri Baru, 18 Provinsi Akan Pasang Kamera Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Istiono.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian