TRIBUNJUALBELI.COM - Korlantas Polri akan memperluas jangkauan penindakan tilang elektronik atau traffic law enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, mulai tahun ini.
Langkah tersebut dilaksanakan seiring dengan program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
"Salah satu yang ditekankan Kapolri dalam program kerja 100 hari-nya ialah pada bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang harus diubah dengan memanfaatkan ETLE," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, ETLE bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, serta tepat.
Beriringan dengannya, kasus penindakan hukum yang tak sesuai di lapangan bisa direduksi.
BACA JUGA : Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor
Selain itu, penindakan hukum ini juga bisa meminimalisir kemacetan karena tidak ada petugas yang melaksanakan pemberhentian kendaraan di jalan.
"Melalui tilang elektronik, jumlah personel yang bertugas di lapangan bisa diminimalisir, terawasi 24 jam penuh, serta pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan," ujar Istiono.
"Berdasarkan hasil rapat kita, dibentuk Satgas ETLE," tambahnya.
Adapun program strategis di Satgas ialah melakukan penambahan ETLE di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Riau, dan DIY pada Maret 2021.
Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.
“Nantinya launching-nya sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” papar dia.
Kapolri Listyo Sigit sempat menegaskan, "Polantas Tidak Perlu Melakukan Tilang, Cukup Atur Lalu Lintas Saja"
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA : Jika Tak Sesuai, Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia. Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "100 Hari ke Depan, Tilang Elektronik Makin Intens di 18 Polda",
Penulis : Ruly Kurniawan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!