TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf.
Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Lalu, apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan ( apa itu tanah wakaf)?
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).
BACA JUGA : Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
BACA JUGA : Sertifikat Rumah Zona Rawan Bencana Tidak Akan Diterbitkan Oleh Pemerintah, Ini Alasannya
Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun.
Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.
Setelah seorang wakif menyerahkan hartanya untuk diwakafkan lewat ikrar, maka secara hukum wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Dalam aturan wakaf, harga benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang, serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
BACA JUGA : Jangan Sampai Tertipu, Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Cara Berikut
BACA JUGA : Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Dalam Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004, harta wakaf kemudian dikelola oleh nazhir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen," bunyi Pasal 12.
Hak nazhir bisa dicabut apabila memenuhi salah satu kriteria antara lain meninggal dunia, dibubarkan (apabila nazhir berbentuk organisasi/badan), permintaan nazhir sendiri, tidak melaksakan tugas sebagai nazhir, dan nazhir dihukum pidana.
Harta wakaf sendiri terbagi menjadi dua, yakni harta tak bergerak dan harta bergerak.
Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Sementara harta bergerak sebagaimana diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan harta bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah sendiri sudah membentuk badan yang secara khusus mengelola aset wakaf lewat Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:
Sarana dan kegiatan ibadah
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):
Dijadikan jaminan
Disita
Dihibahkan
Dijual
Diwariskan
Ditukar
Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris