TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan, harga jual rumah subsidi tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
Penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 Tahun 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan hal itu dalam laporan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).
"Maka kami informasikan, harga jual rumah umum tapak/ rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada tahun 2021 akan tetap menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 tahun 2019," jelas Eko.
Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi tahun 2021 ini mengacu pada beberapa pertimbangan.
BACA JUGA : Jangan Asal Renovasi, Ikuti 4 Jurus Jitu Naikkan Harga Jual Rumah
BACA JUGA : 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Anda Berencana Menjual Rumah
Misalnya, tak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada tahun 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
Survei ini didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Tak sebatas itu, inflasi perdagangan besar sektor konstruksi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.
Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang ( SiKumbang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit.
Sementara untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.
"Sehingga, pemenuhan KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020," lanjut Eko.
Sementara pertimbangan terakhir, karena kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.
Berikut ini batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp 150,5 juta.
BACA JUGA : Sebelum Menjual, Simak Kiat Menentukan Harga Jual Rumah Berikut
BACA JUGA : 4 Renovasi Rumah Ini Justru Membuat Nilai Jual Rumah Murah
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp 164,5 juta.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 156,5 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 168 juta.
Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Rumah Subsidi Tidak Naik ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/12/143000021/harga-rumah-subsidi-tidak-naik-.
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L