TRIBUNJUALBELI.COM - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, saat akhir tahun akan ditutup.
Penutupan pelayanan akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Pelayanan baru akan dimulai lagi pada Senin (4/1/2021).
Dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi.
BACA JUGA : Perlu Diingat, Meski Hanya Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja, Masyarakat Wajib Bikin Baru
BACA JUGA : Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja.
“Sesuai dengan SK Menteri pelayanan pajak kendaraan akan diliburkan mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Pelayanan kembali dibuka pada Senin (4/1/2021),” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Martinus menambahkan, dengan adanya penutupan tersebut pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh pada 31 Desember atau 2 Januari akan mendapatkan dispensasi berupa pembebasan denda.
“Untuk yang jatuh tempo 31 Desember dan 2 Januari itu dibebaskan dari sanksi administrasi, dan bisa melakukan pembayaran pajak pada Seninnya,” ucapnya.
Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
“Baik yang satu tahunan maupun lima tahunan itu bebas sanksi, karena seluruh Samsat di Polda Metro Jaya tutup pada tanggal itu,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengatakan, untuk pajak secara online pemilik kendaraan bisa memanfaatkan e-Samsat.
“Untuk pembayaran pajak melalui e-Samsat bisa dilakukan langsung di ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat DKI Jakarta,” ucapnya.
Dispensasi STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun, Cek Dulu Kententuannya
Pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
STNK ini ada masa berlakunya dan harus segera diperbaharui jika sudah mati.
Nah ada kabar gembira nih, pasalnya ada kelonggaran di akhir tahun terkait urusan memperpanjang STNK.
Kepolisian memberi dispensasi untuk pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati saat masa libur akhir tahun.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Menurutnya kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.
Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," kata Martinus saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/12/2020).
"Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020 tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.
Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.
"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 31 Desember dan 2 Januari Dapat Dispensasi",
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana