TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.
BACA JUGA : Jurus Jitu Agar Lolos Ujian Praktek SIM C, Gunakan Gigi 2 Saat Tes, Ini Alasannya
BACA JUGA : Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki.
Setidaknya menyempaylsm diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tak perlu repot membuat SIM baru.
" Tidak boleh lewat. Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru,"
Ketika pemohon SIM mengajukan perpanjangan masa berlaku, Hedwin mengatakan pemilik harus melakukan prosedur awal pembuatan SIM.
Mulai dari mengisi dan menyiapkan dokumen dan mengikuti tes membawa kendaraan.
Data informasi diri di SIM, masih dijelaskan Hedwin apabila melewati dan tak diperpanjang oleh pemilik secara otomatis akan terbuang oleh sistem di Satpas.
Maka dari itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang akan diminta membuat SIM baru dengan mengisi data dan mengikuti tes baik tertulis dan praktik.
Biaya Pembuatan SIM A, B1, B2, C, D dan SIM Internasional
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
BACA JUGA :Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
BACA JUGA : Tak Banyak yang Tahu, Polisi Punya Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu, Begini
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (*)
(Andrakp/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!