TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
STNK ini ada masa berlakunya dan harus segera diperbaharui jika sudah mati.
Nah ada kabar gembira nih, pasalnya ada kelonggaran di akhir tahun terkait urusan memperpanjang STNK.
Kepolisian memberi dispensasi untuk pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati saat masa libur akhir tahun.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Menurutnya kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.
BACA JUGA: Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya
BACA JUGA: BPKB Rusak Dimakan Rayap atau STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," kata Martinus saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/12/2020).
"Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020 tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.
Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.
"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.
BACA JUGA: Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart
BACA JUGA: STNK Mati? Cek Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak Tahunan
Blokir STNK Bagi Telat Pajak 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Aturannya
Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.
Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. (*)
(Gridoto.com/M. Adam Samudra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun Bakal Dapat Dispensasi, Tapi Ada Ketentuannya Nih