0

Awas Jangan Coba-coba Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Dipenjara 6 Tahun Ini Bunyi Pasalnya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Awas Jangan Coba-coba Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Dipenjara 6 Tahun Ini Bunyi Pasalnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Bambang Widjo Purwanto anggota DPRD Kabupaten Sragenmenjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor.

Akibatnya, Bambang mendapatkan surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan aktivitas berbahaya ketika mengemudikan mobilnya.

Padahal, selama ini Bambang mengaku tidak pernah membawa mobilnya ke wilayah DKI Jakarta.

“Ini jelas bentuk tindakan kriminal, jadi saya sampaikan informasi ini kepada semua pihak jika nantinya ada kejadian kejahatan agar tahu (bahwa itu bukan pelat nomornya),” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Pemalsuan nomor polisi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa mendapatkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun lamanya.

Dilansir dari Kompas, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pelaku yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotor bisa terancam dua sanksi sekaligus.

“Pertama bagi pemalsu pelat nomor akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri.

Baca juga : Belok Tidak Menyalakan Lampu Sein dan Menyebabkan Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya

Baca juga : Menerobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dikenai Denda Rp 750 ribu dan Penjara 3 Bulan, Ini Bunyi Pasalnya

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” katanya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L