TRIBUNJUALBELI.COM - Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.
Namun, kadang kala aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.
Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api.
Pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api.
Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.
Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Ya betul (sesuai Undang-undang tersebut)," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikonfirmasi Kompas.com Minggu (18/10/2020).
Sanksi denda Rp 750.000 Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Adapun Pasal 114 berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelanggaran lalu lintas sebidang seperti misalnya menerobos kereta api menurut Joni adalah termasuk pelanggaran lalu lintas yang wilayah hukumnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
BACA JUGA : Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya
BACA JUGA : Begini Cara Mengemudi yang Benar Supaya Terhindar Dari Kecelakaan Maut
"Penegakan sanksi dan hukumam tersebut ada pada kewenangan aparat penegak hukum , sebagaimana kalau ada pelanggaran pada rambu-rambu lalu lintas lainnya," terang dia. Joni menerangkan pelanggaran lalu lintas perlintasan sebidang KA paling banyak terjadi di wilayah Daop 8 Surabaya.
"Sepanjang tahun 2020 ini (pelanggaran lalu lintas sebidang) sudah terjadi 35 kali," jelas dia dihubungi Kompas.com Minggu (18/10/2020).
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Melansir laman resmi KAI, PT KAI mencatat hingga awal Oktober 2020 setidaknya telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
KAI menilai hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Menurut Joni, kecelakaan tak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga, namun juga yang sudah memiliki penjagaan.
Setidaknya ada 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan di perlintasan yang sudah dijaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!