0

Minggu Depan Polisi Gelar Operasi Zebra 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Penulis: Andra Kusuma
Minggu Depan Polisi Gelar Operasi Zebra 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2020.

Kegiatan razia ini siap dimulai jelang libur panjang, tepatnya Senin (26/10/2020) selama dua pekan.

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil atau sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.

"Operasi Zebra 2020 kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA : Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Hal Ini, Jangan Takut Untuk Laporkan ke Propam Polri

BACA JUGA : Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020, Siap-siap Bayar Denda Segini

Menurut Sambodo, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini diantara lain seperti melawan arus sampai manerobos masuk ke jalur Transjakarta (busway).

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakan.

Mulai dari kewajiban menggunakan helm, sampai melanggar marka layaknya stop line.

Ketika ditanya soal sanksi, Sambodo hanya menegaskan untuk operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif seperti sosialisasi dan edukasi.

Namun bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.


"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan (sanksi). Untuk jenisnya yang utama tadi, stop line, helm, dan melawan arus," ucap Sambodo.

Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi sudah tertuang dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana 2 bulan.

Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia alias SNI.

Sedangkan pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pekan Depan Polisi Gelar Operasi Zebra 2020",
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L