TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi para pengguna kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara di jalan raya.
SIM tidak hanya cukup dimiliki saja tetapi juga selalu dibawa dan bisa ditunjukkan kepada petugas saat ada razia kendaraan, termasuk Operasi Patuh 2020.
Hal ini karena jika pengendara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM, meskipun sudah memilikinya pengendara tetap akan diberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang).
BACA JUGA :
Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal
Mau Ambil Motor Tilangan atau Bekas Kecelakaan? Begini Cara Mengurusnya
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sambodo menambahkan, bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang,” ujarnya.
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
BACA JUGA :
Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Hati Hati Saat Melewati Lajur di 5 Kota Ini
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Urusnya Biar STNK Tak Diblokir
Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini
Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor sudah diatur Pemerintah.
Pelat nomor sesuai registrasi dan identifikasi wajib dipakai pada kendaraan yang mengaspal di jalan raya.
Meski rata-rata pengandara tertib memasang pelat nomor, tak sedikit yang gemar memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka, padahal sudah ada aturan yang jelas sesuai UU.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
BACA JUGA:
Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala, Deretan 6 Pelat Nomor Termahal Sedunia
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
BACA JUGA:
Agar Tak Salah, Yuk Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan yang Harus Anda Taati, Langgar Bisa Dipenjara 2 Bulan
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Ini Sanksi Jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!