TRIBUNJUALBELI.COM - Guna mendorong pemilik kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah tidak hanya memberikan dispensasi pajak.
Tetapi, Bapenda juga akan mengadakan undian pajak kendaraan bertajuk “Berkah Bayar Pajak Kendaraan” terhitung mulai 2 Januari sampai dengan 10 November 2020.
Sebagai hadiah utama adalah satu unit kendaraan roda empat, selain itu ada juga 6 unit sepeda motor.
Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, saat ini masih ada 1,6 juta obyek yang belum melunasi pajak kendaraannya, dengan total tunggakan mencapai Rp 478 miliar.
Dengan adanya undian pajak serta dispensasi pajak kendaraan ini, diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi atau membayar pajaknya.
BACA JUGA : Mau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Cek Jadwalnya untuk 2020 di 6 Provinsi
“Kami sampaikan pula, untuk periode pembayaran pajak kendaraan bermotor 2 Januari sd 10 Nopember 2020 akan diberikan kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode tersebut, otomatis akan mendapatkan nomor undian.
Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu meminta atau mencari nomor undian jika memang sudah membayar antara 2 Januari sampai 10 November 2020.
Tavip menambahkan, pengundian pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pada 25 November 2020.
“Dan bagi yang beruntung bisa mendapatkan 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor. Pajak ini juga untuk pembangunan Jateng mari segera membayar pajak kendaraan dan raih berkah hadiahnya,” katanya.
Seperti diketahui, selain mengadakan undian berhadiah Bapenda Jateng juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, melainkan juga bagi pengusaha transportasi baik swasta maupun pemerintah.
Dengan syarat minimal jumlah kendaraan yang terlambat membayar pajak sebanyak 5 unit terhitung mulai 30 September 2020.
“Kami juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi perusahaan bus yang terlambat membayar pajak terhitung mulai 30 September minimal 5 unit kendaraan,” tutur Tavip.
Dengan adanya pemberian keringanan pembayaran pajak ini, Tavip berharap, bisa membantu masyarakat maupun pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng yang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Undian Mobil dan Motor",
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L