zoom-in lihat foto Mau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Cek Jadwalnya untuk 2020 di 6 Provinsi
Ilustrasi STNK, Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Penghapusan denda pajak kendaraan dilakukan beberapa daerah selama masa pandemi.

Salah satunya daerah Jawa Tengah, kabarnya masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran akan diperpanjang.

Tavip Supriyanto selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengatakan periodenya berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA: MenKeu Sri Mulyani Tolak Penghapusan Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan

2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang

3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

BACA JUGA: Hari Terakhir, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


2 dari 4 halaman

5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen

6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen

11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen

21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen

51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen

Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

Berikut daftarnya:

BACA JUGA: Sisa Subsidi Gaji 1,2 Juta Ditransfer Segera, Sebelumnya Perhatikan Dulu 5 Hal Ini

1. Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.


Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

BACA JUGA: Menerobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dikenai Denda Rp 750 ribu dan Penjara 3 Bulan, Ini Bunyi Pasalnya

3 dari 4 halaman

2. Bali

Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

3. Bengkulu

Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

4. Jawa Barat


Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.

4 dari 4 halaman

Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

5. Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi

Selanjutnya