0

Regulasi Mempermudah Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Begini Cara dan Mekanismenya

Penulis: Lilyana Siradj
Regulasi Mempermudah Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Begini Cara dan Mekanismenya

TRIBUNJUALBELI.COM - Proses sertifikasi tanah wakaf disepakati Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dipercepat.

Regulasi yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.

“Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (18/8).

Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Caranya, lanjut Menag, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), tambah Menag, maka cukup dengan nazir sementara.

Cara dan Mekanisme Sertifikasi Tanah Wakaf | bwi.go.id

BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu, Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Cara Berikut

BACA JUGA: Menghindari Sengketa, Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah

Mekanisme pendaftaran tanah wakaf

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif.

Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).


Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserah terimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:

Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujar Menag.

BACA JUGA: Serba-serbi Pengurusan Sertifikat Tanah Girik: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya

BACA JUGA: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Rumah yang Hilang

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap mengawal aturan perwakafan ini.

Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.

Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf.

“Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya,” ujarnya.


Sengketa tanah wakaf

Perubahan regulasi sertifikasi tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian Menteri Agama.

Dalam Rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu misalnya, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit.

Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.

Sehubungan itu, Menag minta agar proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA: Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat.

Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan.

Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

(Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya