TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) baik mobil atau motor setahun sekali.
Kewajiban ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Yang perlu diperhatikan, besaran taris pajak PKB berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan, kerap kali membuat beberapa wajib pajak kebingungan.
Termasuk, mengetahui tanggal jatuh tempo pajak tersebut.
Dalam upaya memudahkan masyarakat tertanggung, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.
Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan.
Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.
Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing.
BACA JUGA:
Jangan Sampai Salah, Ini Syarat yang Harus Dibawa Saat Pajak 5 Tahun Ganti Plat Nomor
Mudah, Begini Cara Baya Pajak dan STNK Tanpa BPKB
Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.
Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
BACA JUGA:
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sakpole
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Selama Pandemi, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893.
Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta di keterangannya.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah