0

Serba-serbi Pengurusan Sertifikat Tanah Girik: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya

Penulis: Lilyana Siradj
Serba-serbi Pengurusan Sertifikat Tanah Girik: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah milik adat atau yang lebih dikenal dengan tanah girik pada dasarnya adalah jenis tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan.

Jika ingin tahu serba-serbi penggurusannya mulai cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikatnya, simak dulu artikel berikut.

Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar.

Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Padahal, tanah girik merupakan aset yang perlu untuk dilindungi.

Ilustrasi Sertifikat Tanah | Tribunnews

Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu masyarakat daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Namun, kurangnya informasi yang masyarakat peroleh membuat tanah girik belum bersertifikat.

BACA JUGA:

Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu

Jual Beli Tanah Warisan Ternyata Mengandung Risiko Lebih Besar daripada Tanah Biasa, Ini Penjelasannya

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konvensi haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.

Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.


1. Mengurus di kantor kelurahan

Ada beberapa surat yang harus masyarakat urus di kantor kelurahan setempat, antara lain:

-Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini masyarakat perlukan untuk memastikan, tanah yang mereka urus bukan tanah sengketa dan merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Dalam surat ini perlu mencantumkan tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya yakni pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Tapi, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

BACA JUGA:

Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis

Menguntungkan, Ini Dua Alasan Mengapa Tanah atau Rumah Perlu Memiliki Sertifikat

-Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini masyarakat butuhkan guna menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga kini. Di dalamnya termasuk memuat proses peralihan, baik sebagian ataupun keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

-Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat keterangan ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di kantor pertanahan

Langkah selanjutnya adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan. Tahapannya sebagai berikut:


-Mengajukan permohonan sertifikat

Untuk mengajukan permohonan sertifikat perlu melampirkan dokumen:

1. Ketiga surat yang diurus di kantor kelurahan (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik)
2. Surat girik yang dimiliki
3. Fotokopi KTP, KK pemohon
4. Fotokopi PBB tahun berjalan
5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
6. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
7. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

-Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap, pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Kemudian, petugas melakukan pengukuran ke lokasi dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

BACA JUGA:

Berniat Jual Beli Tanah dan Bangunan? Simak Dulu Cara Benar Menghitung Pajak BPHTB dan PPh

Mudah dan Gratis, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

-Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

-Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.


Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus:

Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00

HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

-Pengumuman Data Yuridis di kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997.

Tapi dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

-Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

-Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besaran BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.


BPHTB juga bisa dibayarkan saat Surat Ukur selesai, yaitu ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

-Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

-Pengambilan sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan lantaran banyak faktor yang menentukan. Tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

(Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mau urus sertifikat tanah girik? Begini cara, syarat, dan biaya pembuatannya