0

Gage Segera Berlaku Kembali, Berikut Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Penulis: Lilyana Siradj
Gage Segera Berlaku Kembali, Berikut Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

TRIBUNJUALBELI.COM - Setelah berapa lama dihilangkan, aturan ganjil genap (gage) segera berlaku kembali dimulai Senin (3/8/2020) .

Penerapan ganjil genap yang akan berlaku lagi hanya akan menyasar kendaraan pribadi roda empat saja.

Sedangkan untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua masih bebas, belum diberlakukan untuk 25 ruas jalan yang kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Aturan ini ditujukan untuk membatasi jumlah mobil yang melintas di jalan raya.

Mengingat, semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi volume kendaraan justru mengalami peningkatan yang signifikan.

Gage Segera Berlaku Kembali, Berikut Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap | Kompas.com

BACA JUGA:

Asal Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Tidak Boleh Sembarangan, Mendorong Mobil Mogok Ternyata Ada Aturannya

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta, berharap aturan ini bisa membatasi kepadatan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta.

“Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil lebih baik tetap di rumah,” kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin menambahkan, dengan pola ini diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak terjadi penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.

Kadishub DKI Jakarta itu juga menyampaikan, meski baru diterapkan kembali di masa pandemi Covid-19 ini aturannya tetap sama seperti sebelumnya.

Aturan gage ini juga tidak menyasar seluruh kendaraan yang akan melintas tetapi tetap ada pengecualian untuk beberapa kriteria kendaraan.


Berikut ini deretan kendaraan yang masih diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan gage.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Seperti, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

BACA JUGA:

Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir, Simak Aturan Baru Masa Berlaku SIM

Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal

Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta

TRIBUNJUALBELI.COM - Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya

Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.


Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta | Grid.id via Kompas.com
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia .

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.


3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap