TRIBUNJUALBELI.COM - Buat pengendara kendaraan bermotor, ada kabar baru soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Penting untuk diketahui, saat ini masa berlaku atau kedaluwarsa dari SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menjelaskan bila kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakannya.
BACA JUGA :
Nggak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Tak Perlu Tes Lagi, Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang
"Iya, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," ujar Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Sambodo, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.
Kondisi ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Dengan demikian, artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM. (Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!