TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa kendaraan ada yang memasang pelat nomor tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Ada yang menempatkan di bumper depan sebelah kanan atau kiri, atau bahkan di dasbor.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ditetapkan mengenai aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB atau pelat nomor.
BACA JUGA :
Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini
Jangan Asal Tempel, Ini Aturan Pasang Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Anda Tahu
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, aturan mengenai TNKB sudah dituliskan dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Lalu, aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6)," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor (kendaraan bermotor).
"Terkait pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, jelas itu menyalahi aturan," kata Martinus.
Kembali ke UU LLAJ, pada Pasal 280 dijelaskan mengenai sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Daftar Harga Plat Nomor Cantik, Biaya Buatnya Mulai Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta
BACA JUGA:
Jangan Sampai Kena Tilang! Simak Dulu Aturan Buat Plat Nomor Cantik Kendaraan
Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala, Deretan 6 Pelat Nomor Termahal Sedunia
Plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) wajib untuk motor atau mobil sebagai identifikasi kendaraan.
Pemilik motor atau mobil terkadang ingin plat nomor tidak hanya sekedar tanda identifikasi kendaraan, melainkan bisa menjadi angka dan huruf spesial.
Karenanya, tidak sedikit pemiliki motor atau mobil ingin kendaraannya tampil beda dengan menggunakan plat nomor cantik.
Mengubah atau memilih NRKB ini memang dilegalkan dengan berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menggunakan pelat nomor cantik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:
Mau Buat Plat Nomor Cantik? Sekarang Bisa Dipilih Secara Online dan Transparan!
Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan yang Harus Anda Taati, Langgar Bisa Dipenjara 2 Bulan
Paling penting, tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.
"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Nyoman menambahkan, pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil ada spesifikasi teknisnya.
"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, hal itu sudah termasuk sebagai sebuah pelanggaran,” ucapnya.
Berikut daftar harga nomor cantik
1. NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
2. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
3. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
4. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)
Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000