TRIBUNJUALBELI.COM - Selama ini pembuatan dan pemilihan plat nomor cantik belum terbuka atau transparan.
Jika ingin membuat plat nomor cantik, kita harus ke samsat dan bertanya apakah plat nomor cantik yang diinginkan masih tersedia.
Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan instansi terkait telah membahas aturan baru untuk mempermudah regulasi pembuatan plat nomor cantik.
Sehingga pemilik kendaraan bisa memilih sendiri pelat nomor cantik sesuai keinginan secara terbuka dan transparan.
Memilih pelat nomor cantik bisa dilakukan secara online dengan aturan yang akan ditetapkan.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Refdi Andri, di Jakarta, belum lama ini, usai rapat yang membahas aturan baru tersebut.
“Masih kita kaji secara aturan dan mekanismenya bagaimana. Jadi nanti bisa pilih nopol sendiri,” kata Refdi Andri dilansir dari motoris.com.
Tahap pertama, aturan tersebut diberlaukan di wilayah tertentu seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Kalau pemberlakuan pertama atau pilot project dinilai berhasil, tidak menutup kemungkinan diberlakukan secara nasional.
Hanya saja, menurut Refdi, aturan baru ini tidak berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli masyarakat. Melainkan untuk kendaraan yang telah ada.
“Jadi bukan untuk kendaraan baru, tetapi yang melakukan mutasi dan balik nama juga bisa pilih nopol sesuai dengan keinginan masing-masing,” terang Refdi.
Dalam mekanisme pemilihan, pemilih diberi batasan tertentu supaya pelat nomor yang dipilih tidak sama dengan orang lain.
Untuk tandanya akan diberikan tanda berupa warna merah, kuning, dan hijau.
Merah diberikan ke nomor seri yang telah dipilih atau digunakan oleh orang lain.
Kuning, pilihan tersebut tengah dalam proses.
Dan hijau artinya nomor yang tersebut belum ada yang pakai.
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-Online.com dengan judul Asyik Pelat Nomor Cantik Bisa Dipilih Secara Online Dan Transparan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!