0

Polisi Incar 6 Komponen Ini, Wajib Lengkap Kalau Tidak Mau Kena Hukuman Penjara 1 Bulan

Penulis: Lilyana Siradj
Polisi Incar 6 Komponen Ini, Wajib Lengkap Kalau Tidak Mau Kena Hukuman Penjara 1 Bulan

TRIBUNJUALBELI.COM - Polisi akan bertindak tegas bagi pemotor yang lalai dan mengabaikan keselamatannya sendiri.

Pemotor harus waspada, polisi incar 6 komponen ini saat lakukan razia, wajib lengkap kalau tidak mau kena hukuman penjara 1 bulan.

Kelengkapan kendaraan dan surat-surat adalah hal utama yang perlu dicek sebelum memutuskan untuk berkendara.

Razia gabungan atau operasi patuh 2020 sedang berlangsung selama 14 hari.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengatakan terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Ilustrasi Pemotor Kena Tilang Polisi Karena Melakukan Kesalahan | Stanley Ravel via Kompas.com

Razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis.

Setiap daerah berbeda nama dan target dari Razia Operasi Patuh 2020 ini.

BACA JUGA:

Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini

Jangan Asal Tempel, Ini Aturan Pasang Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Anda Tahu

Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:

1. Spion, lengkap kiri kanan
2. Lampu utama atau headlamp
3. Lampu rem atau stop lamp
4. Klakson
5. Pengukur kecepatan atau spidometer
6. Knalpot

Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang siap-siap ditilang di razia operasi patuh 2020 dengan denda Rp 250 ribu.

Sebenarnya satu lagi part atau komponen yang wajib terpasang dan tidak boleh di modifikasi.

Apalabila melanggar dendanya lebih mahal dari 6 part tersebut yaitu wajib menggunakan pelat nomor standar.

BACA JUGA:

Berlaku 5 Tahun, Pemilik Pelat Nomor Cantik Wajib Melakukan Perpanjangan Jika Ingin Menggunakannya Lagi

Daftar Harga Plat Nomor Cantik, Biaya Buatnya Mulai Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.


Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.

BACA JUGA:

Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020, Siap-siap Bayar Denda Segini

Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

(Motor-Plus/Ahmad Ridho)

Artikel ini telah tayang di Motor-Plus dengan judul Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan