TRIBUNJUALBELI.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus Pajak Kendaraan Bermotor, rupunya PT Jasa Raharja juga menghapus denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini, biasanya dibayar saat sedang membayar pajak kendaraan.
Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
BACA JUGA:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020 Selama KLB Covid-19
BACA JUGA:
Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya
Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.
Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!
(Otomotifnet.Gridoto/Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana)
Artikel ini telah tayang di Otomotifnet.Gridoto dengan judul Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ, Berakhir 29 Mei, Ini Ketentuannya