zoom-in lihat foto Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya
Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya | instagram.com/humaspajakjakarta

TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, diimbau Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta untuk mulai memanfaatkan layanan daring (online).

Di rumah aja untuk cegah corona, kita tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak dengan membayar via online.

Layanan berbasis aplikasi untuk membayar pajak via online ini bernama Samsat Online Nasional (Samolnas), dan bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.

Jadi, pembayar pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya | Kompas.com via Antara Foto
Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya | Kompas.com via Antara Foto

BACA JUGA:

Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona Dapat Dispensasi, Berikut Detailnya

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta. Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.

Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keluar rumah atau secara online:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2 dari 2 halaman

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.


3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya | Kompas.com via Antara Foto
Di Rumah Aja untuk Cegah Corona dengan Bayar Pajak via Online, Begini Caranya | Kompas.com via Antara Foto

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari?

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.

(Kompas.com/ Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Rumah Aja, Bisa Sambil Bayar Pajak Kendaraan via Online

Selanjutnya