0

STNK Hilang? Begini Syarat, Prosedur dan Biaya Pengurusannya

Penulis: Zahrina Oktaviana
STNK Hilang? Begini Syarat, Prosedur dan Biaya Pengurusannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK merupakan sebuah surat yang menyatakan kepemilikan kenaraan bermotor.

STNK merupakan sebuah dokumen yang penting untuk dijaga dan dibawa saat berkendara.

Namun tidak dapat dipungkiri ketika kita lupa atau STNK tersebut hilang.

Lantas bagaimana jika STNK yang kita miliki hilang?

Jangan khawatir, Anda bisa mengurusnya sendiri melalui prosedur yang ditetapkan. 

BACA JUGA : Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya

Berikut syarat, prosedur dan biaya pengurusan STNK yang hilang seperti yang dikutip dari Kompas.com 

Syarat pengurusan dokumen STNK yang hilang

- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy

- Foto copy STNK yang hilang

- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

- BPKB asli serta foto copy

Prosedur:

- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya

- Isi formulir pendaftaran


 

- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Biaya

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016):

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru: Rp 100.000

b Perpanjangan: Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru: Rp 200.000

b. Perpanjangan: Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali