zoom-in lihat foto Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya
Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap pengguna kendaran wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BPKB merupakan bukti hak kepemilikian pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dan penting untuk dijaga.

Saat Anda mendapatkan BPKB sebaiknya jaga dengan baik, lantas bagaimana jika Anda lupa akan keberadaan BPKB?

Jangan khawatir, apabila BPKB hilang atau tidak ditemukan Anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang panjang.

BACA JUGA : STNK Hilang? Begini Syarat, Prosedur dan Biaya Pengurusannya

Tak seperti SIM ataupun STNK, BPKB tak mempunyai masa berlaku.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat mengurus kehilangan BPKB seperti yang dikutip dari Gridoto : 

1. Mengisi formulis permohonan

2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

1. Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

2. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.



3. Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel atau cap instansi.

2 dari 2 halaman

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.

6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.

7. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.

8. Cek fisik kendaraan bermotor.

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Untuk masalah biaya,  pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Selanjutnya