TRIBUNJUALBELI.COM - Siapa yang masa berlakunya SIM akan habis?
Buka dompet kamu dulu deh, lihat SIM-nya, kapan masa berlakunya habis.
Nah, kalau masa berlakunya sudah hampir mau habis, jangan sampai telat.
Sebab, meski telat sehari saja, sobat dipastikan akan lebih repot lagi lantaran harus membuat SIM baru.
BACA JUGA:
Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi, Ini Penjelasannya
Ada proses uji teori dan praktek.
Makanya, mumpung libur, ada baiknya segera perpanjang jika masa berlaku hampir habis.
Dilansir dari GridOto.com, ini info lokasi mana saja di wilayah Jakarta untuk perpanjangan SIM keliling.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 15 Februari 2020:
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : LTC Glodok
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Jangan Sampai Telat, Ini Jadwal Sim Keliling Wilayah DKI Jakarta