zoom-in lihat foto Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi, Ini Penjelasannya
Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi, Ini Penjelasannya | Blog.Tribunjualbeli.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Baru-baru ini Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, akan menerapkan aturan tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pemohon SIM diwajibkan untuk lolos tes psikologi.

Tes psikologi ini akan diterapkan untuk semua golongan SIM.

BACA JUGA:

Mau Perpanjang SIM? Wajib Tahu, Ini Syarat yang Perlu Dibawa

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan.

Pasalnya, beberapa kecelakaan terjadi karena adanya gangguan aspek psikologi dari pengemudi.

Sebenarnya, aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari intagram @satpas_sukoharjo, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Februari 2020.

Instagram/@satpas_sukoharjo | Tes psikologi bagi pemohon SIM belaku untuk semua golongan SIM
Instagram/@satpas_sukoharjo | Tes psikologi bagi pemohon SIM belaku untuk semua golongan SIM

"Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI," tulis akun Instagram tersebut.


2 dari 2 halaman

Sebelumya aturan ini sudah diterapkan di wilayah lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Berlaku Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi

Selanjutnya