0

Mau Perpanjang SIM? Wajib Tahu, Ini Syarat yang Perlu Dibawa

Penulis: dillamichiko
Mau Perpanjang SIM? Wajib Tahu, Ini Syarat yang Perlu Dibawa

TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis masa berlakunya?

Jika iya, sebelum pergi perpanjang SIM, sebaiknya harus tahu dahulu, syarat apa saja yang harus dibawa.

Telah dijelaskan oleh Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 yang ditujukan pada seluruh Kapolda, bahwa SIM yang kedaluwarsa akan mati jika tidak diperpanjang, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. 

Karena itu, perhatikan selalu kapan masa berlaku SIM Anda akan habis. 

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan ketika akan memperpanjang SIM, perpanjangan SIM Online dan SIM biasa.

BACA JUGA:

Mau Ganti Smart SIM Padahal yang Lama Masih Berlaku, Bisa Nggak? Biayanya?

"Kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya itu jelas harus membuat yang baru, sama seperti membuat SIM seperti biasanya dengan membawa foto copy KTP dan nanti akan di cek kesehatannya," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti kepada GridOto.com, Jumat (7/2/2020).

Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, tinggal masuk ke laman resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapanpun dan di manapun juga.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya;


1. Anda harus mengisi formulir pengajuan perpanjangan yang tersedia,

2. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk asli untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian jika Anda merupakan Warga Negara Asing,

3. SIM lama Anda,

4. Surat keterangan lulus keterampilan Simulator, dan surat keterangan kesehatan mata.

Jangan lupa untuk membawa uang.

Beda SIM beda pula uang yang harus dibayarkan saat perpanjangan.

BACA JUGA:

Anti Tilang Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Setelah semuanya sudah persiapkan, kita bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. 

Tetapi jika memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM ke Samsat:

1. KTP asli

2. SIM asli (yang masih berlaku),


3. Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Anda,

4. Surat keterangan dokter.

"Jika masyarakat ingin registrasi online dengan pembayaran langsung dan datang ke Satpas pun bisa," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Biar Enggak Lupa! Ini Syarat yang Perlu Dibawa Jika Buat dan Perpanjang SIM