BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - KTP menjadi syarat wajib untuk bayar pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan.
Bagi pembeli kendaraan bermotor bekas, hal tersebut jadi hal yang ribet, apalagi belum balik nama.
Kini tidak perlu khawatir lagi, karena beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan tidak perlu lagi KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjawab polemik persyaratan KTP pemilik kendaraan lama yang kerap jadi hambatan untuk membayar pajak.
Baca Juga: Kini Perpanjang STNK di Jawa Barat Tidak Perlu Lagi Bawa KTP Loh
Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan masyarakat jadi lebih taat bayar pajak kendaraannya.
Kebijakan ini akan berlaku nasional, namun dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah.
Saat ini sudah berlaku di enam provinsi, daftarnya sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Menyusul Jabar, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan yang sama.
Namun ada tambahan syarat nih, dengan ada surat pernyataan ketersediaan balik nama pada tahun 2027.
Kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan.
Perlu diingat ya, ini tidak perlaku untuk pembayaran pajak STNK 5 tahunan.
Baca Juga: Resmi! Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
2. Banten
Program bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik sebelumnya di Pemprov Banten mulai berlaku 1 Mei - 31 Desember 2026.
Syaratnya, wajib pajak harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama.
Dilansir dari website resmi Penprov Banten, berikut syarat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama:
- Menyertakan surat penyataan resmi
- Mengisi formulir yang disediakan di Samsat
- Mencantumkan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi dan validasi data
3. Jawa Barat
Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama, sejak 6 April 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dilansir dari website Jabarprov, inilah syarat yang perlu dibawa saat bayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama:
- STNK
- KTP pihak yang menguasai kendaraan
4. Jawa Tengah
Pemprov Jateng sudah memberlakukan kebijakan ini sejak 24 April - 31 Desember 2026.
Seluruh masyarat Jawa Tengah dapat menikmati layanan ini di semua Samsat.
Tetapi tidak berlaku untuk layanan E-Samsat ya.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pemilik kendaraan bermotor tetap menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
5. Sumatera Barat
Sama seperti di wilayah sebelumnya, Pemprov Sumbar menerapkan kebijakan bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lamanya.
Namun, pemilik kendaraan yang sekarang tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan, program ini berlaku mulai 23 April 2026.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melampirkan beberapa dokumen, meliputi:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli
- Surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027
6. Sulawesi Utara
Pemprov Sulut juga menerapkan pemilik kendaraan yang sekarang wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Ini menjadi solusi terbaik bagi pemilik kendaraan yang membelinya dalam kondisi bekas.
Pemerintah tetap menekankan bahwa balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan akurasi data di masa mendatang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!