zoom-in lihat foto Kini Perpanjang STNK di Jawa Barat Tidak Perlu Lagi Bawa KTP Loh
Ilustrasi STNK | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - KTP menjadi salah satu syarat dokumen untuk perbanjar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Namun saat ini di wilayah Jawa Barat tidak perlu lagi menggunakan KTP.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya. Lihat klik disini.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujar Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Kebijakan ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, jadi masyarakat cuma perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat.

Kang Dedi berharap dengan adanya kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang sulit bayar pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama.

Penyampaian kebijakan ini guna membuat lancarnya pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Nantinya uang pajak dari masyarakat diperuntukan untuk pembangunan dan membuat jalanan semakin halus.

Jadi syarat untuk perpanjang STNK tahunan sebagai berikut:

- Bawa STNK Asli

2 dari 2 halaman

Sementara untuk perpanjang STNK per 5 tahunan sebagai berikut:

- STNK asli dan fotokopian

- BPKB asli dan fotokopian

- KTP asli dan foto kopian

- Cek fisik kendaraan

Selanjutnya