zoom-in lihat foto 10 Modus Penipuan Properti Ini Sering Terjadi, Jarang Disadari
Ilustrasi Terkena Penipuan Properti (pexels.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Properti menjadi salah satu investasi yang banyak diminati karena nilainya cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Namun di balik peluang tersebut, ada risiko besar yang sering mengintai, yaitu penipuan properti.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergiur harga murah, terburu-buru mengambil keputusan, atau kurang memahami proses transaksi yang aman.

Modus penipuan properti pun semakin beragam dan kian rapi, sehingga sulit dikenali, bahkan oleh orang yang sudah berpengalaman.

Agar tidak menjadi korban, penting untuk memahami berbagai modus penipuan yang sering terjadi.

Berikut 10 modus penipuan properti yang perlu diwaspadai:

Baca Juga : 5 Panduan Memilih Asuransi Properti Agar Rumah Lebih Terlindungi

1. Harga Jauh di Bawah Pasaran

Penawaran harga murah memang selalu menarik perhatian.

Banyak penipu memanfaatkan hal ini dengan menawarkan rumah atau tanah di bawah harga pasar, disertai alasan mendesak seperti butuh uang cepat atau ingin segera pindah.

2 dari 4 halaman

Padahal, harga yang terlalu rendah sering kali menjadi tanda adanya masalah.

Bisa jadi properti tersebut fiktif, bermasalah secara hukum, atau bahkan tidak dimiliki oleh penjual.

2. Mengaku sebagai Pemilik Sah

Alfin Ponorogo Property
tjb blogtjb blog
Dijual Ruko Strategis LB. 100m2 SHM di Kawasan Perumahan Berkembang Sansivera Village - Ponorogo
Rp 320,000,000.00
jawa-timur

Dalam banyak kasus, pelaku mengaku sebagai pemilik langsung dari properti yang ditawarkan.

Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku bahkan menunjukkan dokumen seperti fotokopi sertifikat atau KTP.

Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan atau dimanipulasi.

Tanpa pengecekan ke instansi terkait, keaslian dokumen sulit dipastikan.

3. Sertifikat Palsu atau Dalam Sengketa

Sertifikat Palsu

Penipuan juga sering melibatkan dokumen penting seperti sertifikat tanah.

Ada pelaku yang memalsukan sertifikat, ada juga yang menjual properti yang sedang dalam sengketa hukum.

3 dari 4 halaman

Risiko dari modus ini sangat besar karena pembeli bisa kehilangan hak atas properti tersebut, meski sudah membayar lunas.

4. Double Selling atau Dijual ke Banyak Orang

Hari Iedul Fitriyanto
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Rumah 108 Baru Cantik Mewah Gentan Mangesti - Solo
Rp 900,000,000.00
jawa-tengah

Modus ini dilakukan dengan cara menjual satu properti ke beberapa orang sekaligus.

Biasanya pelaku meminta uang tanda jadi atau DP dari banyak calon pembeli.

Setelah mendapatkan uang dari beberapa korban, pelaku menghilang tanpa bisa dihubungi.

Kasus seperti ini cukup sering terjadi dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga : 4 Perbedaan Real Estate dan Properti yang Perlu Diketahui, Jangan Tertukar

5. Properti Fiktif atau Tidak Ada

Properti Fiktif

Penipu memanfaatkan foto menarik dari internet atau brosur palsu untuk menawarkan properti yang sebenarnya tidak ada.

Iklan biasanya terlihat sangat profesional sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

4 dari 4 halaman

Korban yang tidak melakukan pengecekan lokasi akan lebih mudah tertipu, apalagi jika diminta segera melakukan pembayaran.

6. Meminta Transfer Tanpa Pertemuan

Mawar Lumine Property
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Ruko Peluang Usaha Menjanjikan Area Sorowwajan Akses Mudah Strategis - Yogyakarta
Rp 1,500,000,000.00
di-yogyakarta

Dalam era digital, banyak transaksi dilakukan secara online.

Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminta pembayaran tanpa pertemuan langsung.

Biasanya pelaku berdalih sedang berada di luar kota atau luar negeri.

Setelah uang ditransfer, komunikasi langsung terputus dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

7. Menggunakan Identitas Agen Palsu

Menggunakan Identitas Agen Palsu

Pelaku sering mengaku sebagai agen properti dari perusahaan ternama.

Mereka menggunakan atribut seperti logo, kartu nama, hingga website palsu untuk meyakinkan korban.

Tanpa verifikasi lebih lanjut, banyak orang percaya dan akhirnya tertipu karena menganggap transaksi tersebut resmi.

8. Menyewakan Properti Milik Orang Lain

Ady dafa
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Kavling Luas 900m2 SHM Tanah Datar Saip Bangun Kuta Selatan Badung - Bali
Rp 700,000,000.00
bali

Modus ini kerap terjadi pada penyewaan rumah atau apartemen. Pelaku menawarkan unit dengan harga menarik, lalu meminta pembayaran di muka.

Setelah pembayaran dilakukan, korban baru mengetahui bahwa properti tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain yang tidak tahu-menahu.

9. Biaya Tambahan yang Tidak Transparan

Biaya Tambahan yang Tidak Transparan

Penipuan juga bisa terjadi melalui biaya-biaya tambahan yang tidak dijelaskan sejak awal.

Misalnya biaya administrasi, pajak, atau biaya lain yang jumlahnya tidak wajar.

Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari total biaya membengkak setelah hampir menyelesaikan transaksi.

10. Transaksi Tanpa Notaris atau Prosedur Resmi

Transaksi properti yang tidak melalui notaris atau PPAT sangat berisiko.

Pelaku biasanya menghindari jalur resmi dengan alasan ingin mempercepat proses atau menghemat biaya.

Padahal, tanpa keterlibatan pihak resmi, keabsahan dokumen dan transaksi tidak terjamin.

Dengan memahami berbagai modus penipuan yang sering terjadi, kewaspadaan bisa ditingkatkan dan risiko kerugian dapat diminimalkan.

Pastikan setiap transaksi dilakukan dengan hati-hati, teliti, dan melalui prosedur resmi agar investasi properti tetap aman dan menguntungkan.

(eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya