BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak orang masih memiliki surat tanah menjadi bukti kepemilikan.
Hal ini karena pada zaman dulu masyarakat Indonesia jual beli tanah masih menggunakan dokumen adat atau bukti hak Barat saja.
Perlu diperhatikan nih, pada 2 Februari 2026 ada berbagai surat tanah yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Cara Mengganti Sertifikat Tanah yang Hilang, Biayanya Cuma 50 Ribu Saja
Hal ini mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut berlaku pada 2 Februari 2021.
Tandanya di 2 Februari 2026 menjadi batas akhir untuk pendaftaran surat tanah adat tersebut ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bila hingga tenggat waktu tersebut tanag tidak didaftarkan, maka surat tanah yang lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan.
Di Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk menerbitkan SHM dinyatakan tidak berlaku.
Artinya status tanah tersebut menjadi tanah yang yang akan dikuasai langsung oleh negara.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.
Lanjutnya, dokomen-dokumen tersebut cuma dapat dipakai sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Baca Juga: 8 Langkah Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi dengan Mudah
10 daftar jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi pada 2026, sebagai berikut:
1. Letter C
2. Petok D
3. Landrente
4. Girik
5. Kekitir
6. Pipil
7. Verponding
8. Erfpacht
9. Opstal
10. Gebruik
Surat tanah adat sebagai dokumen yang rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan, ujar Arie.
Dokumen yang diakui negara atas kepemilikan tanah diantara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.





Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!