zoom-in lihat foto 6 Cara Mengurus Surat Roya di Bank dan BPN, Mudah dan Tidak Ribet
Ilustrasi Surat Roya (TribunNews.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat roya merupakan dokumen penting yang harus diurus setelah kredit dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah dinyatakan lunas.

Dokumen ini berfungsi untuk menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat, sehingga aset kembali sepenuhnya menjadi milik pemilik tanpa ikatan utang ke bank.

Banyak orang mengira proses pengurusan surat roya rumit dan memakan waktu lama.

Padahal, jika mengetahui alurnya dengan benar, pengurusan surat roya di bank dan BPN bisa dilakukan dengan mudah dan tidak ribet. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga : 3 Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar dan Legal

1. Pastikan Seluruh Kredit Telah Lunas

Pastikan Seluruh Kredit Telah Lunas

Langkah awal sebelum mengurus surat roya adalah memastikan seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan.

Tidak hanya cicilan pokok, tetapi juga bunga, denda, maupun biaya administrasi lainnya.

Bank tidak akan menerbitkan surat roya jika masih ada sisa kewajiban sekecil apa pun. Setelah lunas, biasanya bank akan memberikan bukti pelunasan sebagai arsip penting.

2. Ajukan Permohonan Surat Roya ke Bank

2 dari 4 halaman

Setelah kredit dinyatakan lunas, pemilik sertifikat perlu mendatangi bank pemberi kredit.

safanaprperty
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Rumah Siap Huni 2 Lantai Dekat Plaza Araya - Malang Kota
Rp 1,850,000,000.00
jawa-timur

Sampaikan maksud untuk mengurus surat roya.

Pihak bank akan memproses permohonan dan menyiapkan dokumen berupa surat keterangan lunas serta surat roya yang nantinya digunakan untuk penghapusan hak tanggungan di BPN.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

Agar proses berjalan lancar, seluruh dokumen pendukung perlu disiapkan sejak awal.

Umumnya bank dan BPN meminta sertifikat tanah atau rumah asli, identitas pemilik sertifikat, serta surat keterangan lunas dan surat roya dari bank.

Jika sertifikat atas nama pasangan suami istri, biasanya dokumen pernikahan juga diperlukan sebagai pelengkap.

4. Datang ke Kantor BPN Sesuai Lokasi Aset

Baca Juga : 5 Tips Mengurus Sertifikat Tanah Secara Aman dan Praktis

Setelah mendapatkan surat roya dari bank, proses selanjutnya dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai lokasi tanah atau bangunan.

3 dari 4 halaman

Pemilik sertifikat perlu mengajukan permohonan roya dengan menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan berkas sebelum proses dilanjutkan.

5. Bayar Biaya Administrasi Pengurusan Roya

Bayar Biaya Administrasi Pengurusan Roya

Pengurusan surat roya di BPN dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran biaya ini relatif terjangkau dan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.

Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima tanda bukti sebagai konfirmasi bahwa proses roya sedang berjalan.

6. Ambil Sertifikat yang Telah Bebas Hak Tanggungan

Jika seluruh tahapan telah selesai, BPN akan mencoret atau menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat.

safanaprperty
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Rumah Siap Huni Modern 1 Lantai Lokasi Strategis Dekat Kuliner Suhat - Malang Kota
Rp 1,150,000,000.00
jawa-timur

Sertifikat yang telah diroya bisa diambil sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas.

Setelah itu, sertifikat sudah bersih dan dapat digunakan kembali untuk keperluan hukum maupun transaksi lain, seperti jual beli atau pengajuan kredit baru.

4 dari 4 halaman

Pengurusan surat roya sangat penting agar sertifikat tanah atau rumah terbebas dari status jaminan dan memiliki kekuatan hukum penuh.

(Eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya