zoom-in lihat foto 5 Tips Mengurus Sertifikat Tanah Secara Aman dan Praktis
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Kompas.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah atas kepemilikan sebidang tanah.

Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Meski begitu, proses pengurusan sertifikat tanah sering dianggap rumit dan memakan waktu, terutama bagi masyarakat yang belum pernah mengurusnya.

Agar proses berjalan lebih aman dan praktis, berikut lima tips yang dapat dijadikan panduan:

Baca Juga : Awas Penipuan! Kenali 7 Ciri Sertifikat Rumah Palsu Sebelum Transaksi

1. Pastikan Status Tanah dan Riwayat Kepemilikan Jelas

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan status tanah tidak sedang dalam sengketa.

saputramz
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Lokasi Jagir Strategis Aman, Tetangga Baik, Lokasi di Jagir Sidoresmo - Surabaya
Rp 650,000,000.00
jawa-timur

Riwayat kepemilikan tanah perlu diperiksa, mulai dari dokumen awal seperti girik, letter C, hingga akta jual beli.

Nama pemilik, luas tanah, serta batas-batasnya harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemeriksaan sejak awal akan mengurangi risiko masalah hukum saat proses sertifikasi berlangsung.

2 dari 3 halaman

2. Lengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan

Lengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan

Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pengurusan sertifikat tanah.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain KTP dan KK pemilik tanah, bukti kepemilikan, surat keterangan tanah dari kelurahan atau desa, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Dengan dokumen lengkap dan tertata rapi, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.

3. Lakukan Pengukuran Tanah Secara Resmi dan Akurat

Baca Juga : Mau Beli Rumah? Jangan Abaikan 8 Surat Resmi Ini

Pengukuran tanah harus dilakukan oleh petugas resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelum pengukuran dilakukan, patok batas tanah sebaiknya sudah jelas dan disepakati oleh pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Pengukuran yang akurat akan menghindarkan perbedaan data luas tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

4. Urus Sertifikat Melalui Jalur Resmi

Urus Sertifikat Melalui Jalur Resmi
3 dari 3 halaman

Untuk menjaga keamanan proses, pengurusan sertifikat tanah sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi, baik secara langsung ke BPN maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penggunaan jasa calo yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tidak wajar sebaiknya dihindari karena berisiko menimbulkan masalah hukum.

5. Pantau Proses dan Simpan Dokumen dengan Baik

Selama proses pengurusan, perkembangan sebaiknya dipantau secara berkala.

Icamp
tjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah, Luas 360m2, Shm, Ukuran 18x20, Lokasijl. Purnama 2, Gg. Purna A Rani - Pontianak
Rp 575,000,000.00
kalimantan-barat

Seluruh dokumen dan bukti pembayaran perlu disimpan dengan rapi sebagai arsip.

Jika terdapat kekurangan persyaratan atau kendala administratif, proses dapat segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.

Sertifikat tanah yang sah akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset properti yang dimiliki.

(Eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya