BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga memiliki peruntukan yang berbeda-beda tergantung kebutuhan penghuninya.
Berdasarkan aspek fungsi atau peruntukannya, rumah dapat dibagi ke dalam lima jenis.
Masing-masing jenis hunian ini memiliki karakteristik serta tujuan pembangunan yang berbeda.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Baca Juga : 6 Kriteria Rumah Ideal untuk Hunian Keluarga Nyaman
1. Rumah Komersial
Rumah komersial adalah jenis hunian yang dikembangkan dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.
Hunian ini dibangun oleh pengembang (developer) untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Dalam proses pengembangannya, rumah komersial biasanya dirancang dengan menyesuaikan kebutuhan dan tren pasar.
Rumah komersial dapat dimiliki oleh semua kalangan masyarakat tanpa batasan penghasilan tertentu. Contoh rumah komersial antara lain perumahan cluster, rumah tapak non-subsidi, hingga rumah mewah.
2. Rumah Swadaya
Berbeda dengan rumah komersial, rumah swadaya merupakan hunian yang dibangun atas inisiatif atau prakarsa masyarakat itu sendiri, baik secara individu maupun kelompok.
Bentuk swadaya dalam pembangunan rumah ini sangat beragam, mulai dari penyediaan lahan, tenaga kerja, modal sosial dan materi, hingga bahan bangunan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah swadaya juga mendapat dukungan dari pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat dengan mengedepankan asas kegotong-royongan.
3. Rumah Umum
Jenis berikutnya adalah rumah umum, yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Rumah umum yang kerap disebut sebagai rumah subsidi ini dapat dimiliki melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah.
Berbeda dengan rumah komersial, rumah umum hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karena itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli, seperti batas maksimal penghasilan dan belum memiliki rumah sebelumnya.
Baca Juga : 5 Langkah Aman Merenovasi Rumah Saat Musim Hujan
4. Rumah Khusus
Rumah khusus adalah jenis hunian yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan tertentu, termasuk kebutuhan tempat tinggal bagi MBR atau kelompok masyarakat dengan kondisi khusus.
Pengertian rumah khusus secara resmi tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.
Rumah khusus biasanya dibangun untuk kelompok tertentu, seperti korban bencana, masyarakat di daerah terpencil, hingga kelompok dengan kebutuhan sosial khusus.
5. Rumah Negara
Terakhir, ada rumah negara yang juga dikenal sebagai rumah dinas.
Rumah ini disediakan oleh negara untuk pejabat atau pegawai pemerintahan sesuai dengan jabatan dan tugasnya.
Sesuai namanya, kepemilikan rumah negara tidak berada di tangan perorangan, melainkan tetap menjadi aset milik negara.
Penghuni rumah negara hanya memiliki hak pakai selama masih menjalankan tugas atau menjabat dalam instansi pemerintahan terkait.
Dengan memahami jenis-jenis rumah berdasarkan fungsinya, masyarakat dapat lebih tepat dalam memilih hunian yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta ketentuan yang berlaku.
(Eno/TribunJualBeli.com)















Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!