zoom-in lihat foto Pemilik Tanah Perlu Tahu, Ini 3 Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong
Ilustrasi Tanah Kosong (Kompas.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Memiliki tanah kosong sering dianggap tidak menimbulkan banyak kewajiban.

Padahal, meskipun belum dibangun atau dimanfaatkan, tanah kosong tetap dikenakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemiliknya.

Jika tidak dipahami dengan benar, kesalahan dalam menghitung pajak tanah kosong bisa berujung pada tunggakan hingga denda.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan untuk mengetahui cara perhitungannya.

Berikut tiga cara menghitung pajak tanah kosong yang perlu diketahui:

Baca Juga : 3 Langkah Cerdas Menentukan Harga Sewa Tanah Kosong agar Tak Rugi

1. Mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah

Langkah pertama dalam menghitung pajak tanah kosong adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Icamp
tjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Kosong Ukuran 280m Lokasi Jl. Danau Sentarum Gg. Pak Majid 2 - Pontianak
Rp 295,000,000.00
kalimantan-barat

NJOP merupakan nilai dasar yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai acuan pengenaan pajak.

Besaran NJOP tanah biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dikirim setiap tahun.

2 dari 3 halaman

Nilai ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi tanah, luas lahan, akses jalan, dan potensi pengembangan wilayah.

Semakin strategis lokasi tanah, maka NJOP yang ditetapkan umumnya semakin tinggi.

2. Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Setelah mengetahui NJOP, langkah berikutnya adalah menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP merupakan persentase tertentu dari NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NJKP umumnya ditetapkan sebesar 20 persen atau 40 persen, tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Rumus sederhananya yaitu NJKP = NJOP x Persentase NJKP.

Nilai NJKP inilah yang nantinya digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga : 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Kosong

3. Mengalikan dengan Tarif Pajak PBB

3 dari 3 halaman

Cara terakhir adalah mengalikan NJKP dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Vgh Property
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Dijual Tanah Kosong Strategis di Jalan BKR Lingkar Selatan - Bandung
Rp 76,000,000,000.00
jawa-barat

Tarif PBB yang berlaku secara umum adalah 0,5 persen dari NJKP.

Rumus perhitungannya adalah PBB Terutang = NJKP x 0,5%, hasil perhitungan inilah yang menjadi jumlah pajak tanah kosong yang wajib dibayarkan setiap tahun.

Nilai tersebut biasanya sudah tercantum di SPPT, namun pemilik tanah tetap perlu memahami perhitungannya agar dapat mengecek kebenarannya.

Memahami perhitungan ini penting agar tidak terjadi kesalahan pembayaran maupun tunggakan pajak di kemudian hari.

Dengan taat pajak, kepemilikan tanah pun menjadi lebih aman dan tertib secara hukum.

(Eno/TribunJualBeli.com)

Selanjutnya