BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Proses jual beli tanah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap transaksi harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang resmi dan terdaftar agar memiliki kekuatan hukum.
Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa PPAT tidak resmi karena iming-iming biaya murah dan proses cepat.
Padahal, keputusan tersebut justru dapat menimbulkan risiko besar di kemudian hari.
Alih-alih menghemat biaya, penggunaan jasa PPAT tidak resmi justru bisa membuat transaksi bermasalah bahkan berujung kerugian finansial.
Berikut empat risiko serius yang perlu diwaspadai:
Baca Juga : Aman dan Sah, Ini 5 Keuntungan Menggunakan Jasa PPAT dalam Transaksi Tanah
1. Akta Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum
Akta Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum
Risiko paling utama menggunakan jasa PPAT tidak resmi adalah akta jual beli (AJB) yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena PPAT tersebut tidak terdaftar secara resmi, dokumen yang dihasilkan bisa dianggap cacat hukum.
Akibatnya, akta tersebut berpotensi tidak diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika terjadi sengketa.
2. Proses Balik Nama Sertifikat Gagal
PPAT memiliki peran penting dalam mengurus proses balik nama sertifikat tanah.
Jika menggunakan PPAT tidak resmi, proses administrasi di BPN bisa terhambat atau bahkan ditolak sepenuhnya.
Kondisi ini membuat status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas.
Pembeli sudah membayar lunas, namun sertifikat tidak bisa dibalik nama atas nama pemilik baru.
Baca Juga : Aman dan Legal, Ini 5 Tips Memilih Jasa PPAT Terpercaya
3. Berisiko Terlibat Masalah Hukum
Menggunakan jasa PPAT tidak resmi juga berisiko menyeret pihak pembeli maupun penjual ke dalam masalah hukum.
Jika praktik tersebut terungkap, transaksi bisa dianggap ilegal dan berpotensi masuk ranah pidana.
Selain itu, pihak yang dirugikan bisa menggugat secara perdata, yang tentunya memakan waktu, tenaga, dan biaya tidak sedikit.
4. Potensi Kehilangan Aset
Risiko terburuk adalah potensi kehilangan aset tanah yang sudah dibeli.
Karena dokumen tidak sah, tanah bisa diklaim kembali oleh pemilik lama atau pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan kuat.
Dalam kondisi tertentu, pembeli bahkan tidak bisa menuntut pengembalian dana karena dasar hukumnya lemah.
Sebelum melakukan transaksi, pastikan PPAT yang digunakan memiliki izin resmi, terdaftar di Kementerian ATR/BPN, serta memiliki kantor yang jelas.
Dengan begitu, proses jual beli tanah bisa berjalan aman dan terhindar dari risiko di kemudian hari.
(Eno/TribunJualBeli.com)





Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!